Usai Misran, Mantri Desa di Situbondo Ditangkap Polisi

Jakarta – Masih ingat kasus Misran, mantri desa pedalaman Kalimantan yang dipenjara karena menolong pasien? Kini, kasus serupa menimpa juga terhadap Irfan Wahyudi, (36), mantri di desa Trebungan, Mangaran, Situbondo, Jawa Timur.

Akibat pemberlakuan UU Kesehatan, Irfan Hidayat ditangkap polisi dan kini siap-siap meringkuk di penjara.

“Irfan ditangkap pada Rabu 8 Desember 2010. Barang buktinya obat silomidia dan vitamin ,” kata Ketua Persatuan Perawat Situbondo, Imam Hidayat, saat berbincang-bincang dengan detikcom, Kamis,
(13/1/2010).

Irfan ditangkap di rumahnya, Desa Triwungun, Kecamatan Mangaran, Situbondo. Dia didatangi oleh anggota polisi dari Polres Situbondo. Lantas, digiringlah Irfan ke Mapolres Situbondo dan dilakukan pemberkasan berita acara pemeriksaan.

“Dia dituduh melanggar pasal 108 UU Kesehatan. Dalam UU tersebut, yang berwenang memberikan pengobatan hanya dokter,” ujar Imam.

Jelang malam, para perawat meminta polisi untuk tidak menahan Irfan. Permintaan tersebut dipenuhi namun proses hukum jalan terus. Alhasil, Irfan yang telah menggeluti profesi mantri desa lebih dari 10 tahun kini harap-harap cemas karena bui mengancam di depan mata.

“Saat ini berkasnya tinggal dimasukkan ke pengadilan,” tutur Imam.

Adapun untuk kasus yang menimpa mantri desa Misran sendiri bermula ketika hakim PN Tenggarong menghukum 3 bulan penjara, denda Rp 2 juta rupiah subsider 1 bulan pada 19 November 2009. Hakim menjatuhkan hukuman berdasarkan UU 36/ 2009 tentang Kesehatan pasal 82 (1) huruf D jo Pasal 63 (1) UU No 32/1992 tentang Kesehatan yaitu Mirsam tak punya kewenangan memberikan pertolongan layaknya dokter.

Putusan ini lalu dikuatkan oleh PT Samarinda, beberapa waktu setelah itu. Akibat putusan pengadilan ini, 8 mantri memohon keadilan ke MK karena merasa dikriminalisasikan oleh UU Kesehatan.
(Sumber : detik.com/ mazharry)